Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya sempat kesulitan menangkap WT karena sudah kabur ke Jakarta setelah laporan korban ke polisi menyebar di media. Saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Tersangka sempat hilang karena beritanya sudah keluar di media. Anggota saya dapatnya di Pasar Minggu. Kenanya undang-undang perlindungan anak terkait trafficking," kata Andy saat ditemui detikcom dikediamannya di Semarang, Rabu (24/9/2014).
Andy menjelaskan, menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, awal mula kejadian adalah ketika korban yang berusia 15 tahun itu meminta pekerjaan kepada temannya, YS. Lalu YS berkomunikasi dengan WT. Ketika itu WT menawarkan pekerjaan dari seorang pria yang disebutnya sebagai Raja Solo.
"Tersangka bilang Raja Solo, tapi setelah ditanya dia mengaku belum pernah melihat langsung," tandas Andy.
Di hari yang sudah ditentukan, lanjut Andy, Korban diantar temannya dan ditinggal di pinggir jalan, sedangkan tersangka hanya melihat dari jauh. Beberapa saat kemudian datang mobil putih yang menjemput korban.
"Di dalam mobil ditawari permen kemudian pusing-pusing. Sesampainya di hotel jalannya dipapah," pungkasnya.
Di
dalam kamar hotel yang tak jauh dari Tugu Lilin itu, korban mengaku
disetubuhi dan difoto. Meski demikian korban juga mengaku tidak dalam
keadaan sepenuhnya sadar karena masih dalam pengaruh permen yang
diberikan pria tersebut. Korban kemudian ditinggalkan lagi di pinggir
jalan dengan diberi uang RP 2 juta. Ia dijemput tersangka dan uang
tersebut dibagikan.
Selain menetapkan WT sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa tujuh saksi. Meski demikian tidak ada saksi yang melihat jelas wajah pria yang dilaporkan sebagai PB XIII itu. Sementara itu saat ini kepolisian masih menyelidiki rekaman CCTV hotel saat kejadian di Labfor Mabes Polri Cabang Semarang.
"Kita bawa ke Labfor Mabes Polri Cabang Semarang. Kami angkat rekaman lama itu karena CCTV hotel hanya mampu merekam selama dua bulan," kata Andy.
Diketahui korban yang berusia 15 tahun itu melapor ke Polres Sukoharjo bulan Juli lalu karena sudah berbadan dua. Korban mengaku disetubuhi Raja Solo hingga hamil dan mengalami depresi.
"Dari pihak PB menyerahkan agar berjalan sesuai proses hukum,"
Selain menetapkan WT sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa tujuh saksi. Meski demikian tidak ada saksi yang melihat jelas wajah pria yang dilaporkan sebagai PB XIII itu. Sementara itu saat ini kepolisian masih menyelidiki rekaman CCTV hotel saat kejadian di Labfor Mabes Polri Cabang Semarang.
"Kita bawa ke Labfor Mabes Polri Cabang Semarang. Kami angkat rekaman lama itu karena CCTV hotel hanya mampu merekam selama dua bulan," kata Andy.
Diketahui korban yang berusia 15 tahun itu melapor ke Polres Sukoharjo bulan Juli lalu karena sudah berbadan dua. Korban mengaku disetubuhi Raja Solo hingga hamil dan mengalami depresi.
"Dari pihak PB menyerahkan agar berjalan sesuai proses hukum,"
0 komentar:
Posting Komentar