Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah
Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakansunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:
وَلا
يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ
إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]“Dan
tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)
Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan
keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu
menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh
perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini.
Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!
Apabila ruh
(nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati
karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh
Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam
rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan
pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.
Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayarkafarat yaitu
dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak
mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab
sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan al-ma’udatu ash-shughra (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullâh berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa(11/151):
“Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh,
karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka
diperbolehkan.”
Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:
1.
Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada
sebab (alasan) syar’i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat
ketat sekali.
2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah maslahah syar’iyyah atau
untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun
pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan
dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam
memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan
masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri
untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut
tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai illat (alasan), pent.).
3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk ‘alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal
daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa
kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan
kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun
setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.
4.
Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak
diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis
yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan)
menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari
berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam
mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang
lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.
Diharapkan
tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan
(wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang
Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita
Muhammad, keluarga dan shahabatnya.
Dijelaskan di dalam Risalatu Ad-Dima’i Ath-Thabi’iyah lin-Nisa’ (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:
“Apabila
yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka
jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram
tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan
jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan
Ijma’ ulama.” Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab Ahkamu An-Nisaa’ (halaman 108-109) pada judul Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan:
“Dan tidak setiap air (yang memancar, pent.)
menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa
yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah
bertentangan dengan maksud tujuannya.
Apabila aborsi dilakukan di
awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin)
tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap
penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa
hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan
ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang
telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap
seorang mukmin. Dan AllahSubhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh.” (At-Takwir: 8-9)
Maka,
takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu
dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu.
Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan
ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama.”
Hukum Menggugurkan Kandungan ( ABORSI )
Posted by Unknown
Posted on 00.23
with No comments
Sobat baru saja membaca artikel yang berkategori Unik
dengan judul Hukum Menggugurkan Kandungan ( ABORSI ). Jika sobat rasa artikel ini menarik silakan di share dengan meninggalkan URL https://gunturyulianto12.blogspot.com/2014/08/hukum-menggugurkan-kandungan-aborsi.html. Terima kasih atas kunjungannya!
0 komentar:
Posting Komentar