Pemerintah mengaku merasa terbebani dengan adanya 118 terpidana
mati yang belum dieksekusi, sebab negara harus mengeluarkan biaya selama
para terpidana dipenjara. Meski begitu, Menkum HAM hanya bisa pasrah
karena tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi.
"Itu
tergantung eksekutornya. Kami Kemenkum HAM hanya ketempatan saja, tapi
untuk melaksanakan eksekusi di kejaksaan," kata Dirjen PP Kemenkum HAM
Wicipto Setiadi dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional
(KHN) di Kampus Indonesia Jantera School of Law (ISJL) di Gedung Puri
Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu
(19/11/2014).
Daftar terpidana mati tersebut seperti
Ryan si pembunuh berantai 10 orang dan Baekuni yang menghabisi 14 anak,
4 di antaranya disodomi. Selain, itu juga banyak terpidana mati dari
para mafioso narkoba kelas wahid.
"Tapi memang
sekian lama hukuman mati nggak dieksekusi-eksekusi ya semakin lama ya
kami semakin kebebebanan karena kan selama masih hidup di LP kan harus
dikasih makan, ada biayanya, diawasi," cetus Wicipto.
Kemenkum
HAM menghargai perdebatan pro-kontra hukuman mati. Namun Kemenkum HAM
menyatakan dengan tegas menjunjung tinggi konstitusi dan perundangan
yang berlaku yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu
jenis pidana.
"Hukuman mati di KUHP masih ada tapi
sangat selektif, pada kasus-kasus tertentu, tidak semuanya. Seperti
kasus perampokan dengan pembunuhan," pungkas Wicipto.
118 Terpidana Mati Belum Di Dor, Pemerintah: Kami Semakin terbebani
Posted by Unknown
Posted on 00.04
with No comments
Sobat baru saja membaca artikel yang berkategori Unik
dengan judul 118 Terpidana Mati Belum Di Dor, Pemerintah: Kami Semakin terbebani. Jika sobat rasa artikel ini menarik silakan di share dengan meninggalkan URL https://gunturyulianto12.blogspot.com/2014/11/118-terpidana-mati-belum-di-dor.html. Terima kasih atas kunjungannya!
0 komentar:
Posting Komentar