Home » » 118 Terpidana Mati Belum Di Dor, Pemerintah: Kami Semakin terbebani

118 Terpidana Mati Belum Di Dor, Pemerintah: Kami Semakin terbebani

Pemerintah mengaku merasa terbebani dengan adanya 118 terpidana mati yang belum dieksekusi, sebab negara harus mengeluarkan biaya selama para terpidana dipenjara. Meski begitu, Menkum HAM hanya bisa pasrah karena tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi.

"Itu tergantung eksekutornya. Kami Kemenkum HAM hanya ketempatan saja, tapi untuk melaksanakan eksekusi di kejaksaan," kata Dirjen PP Kemenkum HAM Wicipto Setiadi dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Kampus Indonesia Jantera School of Law (ISJL) di Gedung Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Daftar terpidana mati tersebut seperti Ryan si pembunuh berantai 10 orang dan Baekuni yang menghabisi 14 anak, 4 di antaranya disodomi. Selain, itu juga banyak terpidana mati dari para mafioso narkoba kelas wahid.

"Tapi memang sekian lama hukuman mati nggak dieksekusi-eksekusi ya semakin lama ya kami semakin kebebebanan karena kan selama masih hidup di LP kan harus dikasih makan, ada biayanya, diawasi," cetus Wicipto.

Kemenkum HAM menghargai perdebatan pro-kontra hukuman mati. Namun Kemenkum HAM menyatakan dengan tegas menjunjung tinggi konstitusi dan perundangan yang berlaku yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu jenis pidana.

"Hukuman mati di KUHP masih ada tapi sangat selektif, pada kasus-kasus tertentu, tidak semuanya. Seperti kasus perampokan dengan pembunuhan," pungkas Wicipto.


Sobat baru saja membaca artikel yang berkategori Unik dengan judul 118 Terpidana Mati Belum Di Dor, Pemerintah: Kami Semakin terbebani. Jika sobat rasa artikel ini menarik silakan di share dengan meninggalkan URL https://gunturyulianto12.blogspot.com/2014/11/118-terpidana-mati-belum-di-dor.html. Terima kasih atas kunjungannya!

0 komentar:

Posting Komentar